Rapat Anggota, Penyusunan AD/ART KopDes Merah Putih Sumberpetung

  • May 27, 2025
  • Sansa Sandi
  • INFORMATIF

 


Rapat Anggota dan Penyusunan AD/ART Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare

Sumberpetung, Kalipare — Dalam semangat memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa, Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, menggelar Rapat Anggota sekaligus kegiatan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada hari Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Sumberpetung.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus koperasi, anggota, perwakilan Pemerintah Desa, serta pendamping desa. Rapat dimulai dengan sambutan dari Ketua Koperasi, Bapak Harri Agung , yang menyampaikan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan perlunya legalitas serta tata kelola yang transparan dan profesional.

Penyusunan AD/ART: Dasar Hukum dan Pedoman Operasional

Agenda utama rapat adalah pembahasan dan penyusunan AD/ART Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi ke depan. Dalam proses ini, anggota koperasi secara aktif memberikan masukan terkait struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, mekanisme simpan pinjam, serta pengelolaan surplus hasil usaha koperasi.

Pihak pendamping desa memberikan pengarahan teknis agar dokumen AD/ART yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta memenuhi persyaratan administrasi untuk pendaftaran koperasi secara resmi.

Meningkatkan Partisipasi dan Transparansi

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi penguatan partisipasi anggota dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan koperasi yang berkelanjutan. Dengan disusunnya AD/ART, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota serta masyarakat Desa Sumberpetung pada umumnya.

Penutup

Rapat anggota ditutup dengan penandatanganan berita acara dan pengesahan draft AD/ART yang selanjutnya akan diajukan untuk proses legalisasi. Dengan iuran pokok Rp 100.000 dan iuran wajib Rp. 20.000. Semangat gotong royong dan musyawarah yang ditunjukkan dalam rapat ini menjadi fondasi kuat untuk menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.